Peta Republik Nusantara Negara Kesatuan Republik Indonesia |
Dalam revisi
peta NKRI edisi tahun 2015 tersebut terdapat sejumlah pembaharuan yang mencolok,
seperti revisi perbatasan dengan negara tetangga dan perubahan atau penambahan
toponimi batas administrasi.
Untuk perbatasan
dengan negara tetangga, terdapat revisi berupa tambahan batas laut teritorial
yang telah disepakati pada September 2014 antara Indonesia dan Singapura, serta
perubahan batas landas kontinen.
Selain itu,
kesepakatan juga mencakup persetujuan perubahan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
dengan Filipina, batas wilayah darat Indonesia dengan Timor Leste, dan perubahan
tempat tulisan Laut Natuna di dalam peta.
Kepala Badan
Informasi Geospasial Priyadi Kardono menjelaskan, proses revisi peta NKRI sudah
dilakukan beberapa kali, termasuk untuk hal-hal yang awalnya belum terpikirkan,
dan kini mulai diperbaiki. Sejumlah kementerian ataupun lembaga terkait ikut
mengidentifikasi perubahan peta tersebut.
"Sebelumnya,
kami sudah melakukan rapat evaluasi. Semoga pengesahan peta NKRI terbaru ini,
yang ditandatangani para pejabat dari perwakilan kementerian ataupun lembaga
terkait, bisa menjadi sejarah," ucap Priyadi, Selasa (12/5/2015).
Priyadi
menambahkan, proses revisi dari peta NKRI terdahulu perlu dilakukan, mengingat
bumi yang terus mengalami pergerakan pada keraknya, serta perkembangan wilayah
administrasi Indonesia, baik secara nasional maupun internasional.
"Misalnya,
terkait batas wilayah yang setiap tahunnya mengalami perkembangan, terutama bila
ada daerah yang baru terbentuk, otomatis akan ada perubahan pada batas
administrasinya. Adapun untuk lingkup internasional, contohnya terkait
perbatasan dengan negara tetangga Indonesia yang telah disahkan melalui
perundingan-perundingan," paparnya.
Oleh sebab itu,
lanjutnya, proses revisi perubahan nama daerah atau penambahan kata dan huruf
dalam peta perlu melalui kesepakatan bersama. Sebab, peta NKRI 2015 ini nantinya
akan dipergunakan oleh semua orang di seluruh Indonesia.
"Nama-nama pulau
harus disesuaikan dengan hasil verifikasi dan pembakuan. Karena itu, data dan
informasi yang terkandung di dalamnya harus akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan," kata Priyadi.
Peta NKRI edisi
2015 merupakan revisi peta dari tahun sebelumnya yang menggambarkan wilayah
kedaulatan NKRI, meliputi wilayah darat dan laut, baik berupa laut teritorial,
perairan kepulauan dan perairan pedalaman, serta hak berdaulat Indonesia di Zona
Tambahan, ZEE, dan landas kontinen.
Sumber : http://garudamiliter.blogspot.co.id
Baca juga :
Sumber : http://garudamiliter.blogspot.co.id
Baca juga :